Layanan TikTok Shop dari platform entertainment TikTok resmi menghentikan operasinya mulai Rabu (4/10) pukul 17.00 WIB.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar TikTok Indonesia dalam sebuah pernyataan, Selasa (3/10).

Sebelumnya, pada tanggal 26 September 2023, Pemerintah Indonesia melarang social e-commerce, TikTok Shop, untuk bertransaksi langsung di platform media sosial. Penutupan akun TikTok Shop oleh pemerintah merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi sejumlah masalah yang terkait dengan e-commerce dan perdagangan online. Pemerintah sendiri telah lama mendukung perkembangan industri e-commerce, tetapi juga harus menghadapi tantangan terkait dengan peredaran barang ilegal, penipuan, dan aspek lain yang merugikan konsumen.

Salah satu alasan utama yang mendorong penutupan TikTok Shop adalah penjualan produk ilegal atau berbahaya melalui platform ini. Banyak akun TikTok Shop yang menjual produk kesehatan, kecantikan, dan makanan yang tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Selain itu, penipuan dan pemalsuan produk juga menjadi perhatian utama. Pemerintah berusaha untuk memberantas praktik-praktik ini guna melindungi konsumen.

Selain itu, penutupan ini juga dilakukan untuk melindungi pedagang konvensional yang merasa dirugikan karena harga produk yang dijual di TikTok Shop jauh lebih murah.  TikTok Indonesia menyatakan akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.

                Keputusan pemerintah terkait akan ditutupnya TikTok Shop di Indonesia telah menimbulkan kontroversi dan kekhawatiran terhadap dampaknya bagi pelaku usaha e-commerce, terutama UMKM. Presiden Jokowi menyatakan bahwa TikTok Shop telah merugikan UMKM dan pasar konvensional, sehingga penutupannya perlu dilakukan. “Payung besar regulasi tentang transformasi digital, memang harus dibuat dengan lebih holistik, payungnya industri kraetif harus dipayungi, UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital, ini yang sedang dikerjakan oleh pemerintah, tadi baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunak untuk e-commerce,” ujar Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Perdebatan tentang penutupan ini kemungkinan akan terus berlanjut, dan sangat penting bagi pemerintah untuk mencari solusi yang seimbang dan adil dalam mengatasi masalah e-commerce di masa depan, pemerintah akan merampungkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang perdagangan elektronik yang akan mengatur tata kelola berjualan di media sosial atau social commerce seperti TikTok Shop. Namun, masih perlu ditunggu efektivitas dari regulasi yang akan diatur oleh pemerintah dalam melindungi pedagang konvensional.[]